pahala menafkahi anak tiri

2024-05-05


Jawaban. Alhamdulillah. Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya.

18564. ayah tiri menikahi. BincangSyariah.Com - Termasuk perkara yang terkadang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah hukum pernikahan ayah tiri dengan anak perempuan tirinya. Di suatu daerah, pernikahan antara ayah tiri dengan anak perempuan tirinya pernah terjadi dan menjadi obrolan hangat di tengah masyarakat.

Keutamaan Menafkahi Anak dan Istri. 20 Apr 2023. Junaedi Putra. Ustaz/Dai. Jakarta (Balitbang Diklat)--1. Melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah. Allah Swt. berfirman. وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا.

Kesimpulan dari hukum menikahi anak tiri adalah ditafsil (diperinci). Pertama, jika seorang ayah menikahi anak tirinya dan belum melakukan hubungan badan dengan ibu dari anaknya maka hukumnya adalah halal, namun dengan catatan harus sudah bercerai dengan istrinya ketika akan menikahi anak tirinya.

Kesimpulan. Seorang anak tiri tetap berada dalam tanggung jawab orang tua kandungnya. Kewajiban dari kedua orang tua kandungnya menyangkut pemeliharaan dan pendidikan anak tiri bersangkutan. Selain itu, anak tiri berhak atas warisan dari kedua orang tuanya sehingga dia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah/ibu tirinya.

4. Memberikan perlindungan. Tanggung jawab ayah tiri dalam islam kepada anak tirinya juga termasuk dalam hal memberikan perlindungan. Selayaknya melindungi ibunya, maka sang anak pun juga berhak mendapatkan perlindungan dari ayah tirinya. Setidaknya, seorang ayah tiri bisa memberikan perlindungan berupa rasa aman dan nyaman pada anak tirinya. 5.

Dan anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pangkuan (asuhan(kalian dan telah kalian gauli istri (ibu dari anak tiri) tersebut maka haram untuk dinikahi, tapi jika kalian belum menggauli istri-istri (ibu dari anak tiri) tersebut maka halal bagi kalian untuk menikahinya.

Anak tiri merupakan anak bawaan dari istri dengan suaminya sebelumnya, artinya antara ayah tiri dan anak tiri tidak ada hubungan nasab dan kekerabatan. Demikian pula ayah tiri dan anak tiri juga tidak saling mewarisi. Berdasarkan hal tersebut, ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya.

Ibu Tiri yang memiliki anak, adalah anak pula bagi suaminya. Apabila Laki-laki menikahi perempuan yang memiliki anak (janda), dan setelah berhubungan seksual, maka anak-anak dari perempuan tersebut pun menjadi anak dan mahram dari laki-laki tersebut (suami).

Ini artinya pula, Anda tidak punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tiri Anda. Selain itu, berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, anak tiri tersebut merupakan anak istri Anda dari perkawinannya yang terdahulu dan ayah kandung dari anak tersebut masih ada.

Peta Situs